BAB IV
MEMBIASAKAN AKHLAK TERPUJI
A.
Akhlak
Berpakaian
1.
Pengertian
Pakaian
Pakaian menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah barang apa
yang dipakai (baju, celana dan sebagainya). Istilah pakaian kemudian
dipersamakan dengan busana. Istilah busana berasal
dari bahasa sanskerta yaitu bhusana
yang mempunyai konotasi pakaian yang bagus atau indah yaitu pakaian yang serasi,
harmonis, selaras, enak di pandang, nyaman melihatnya, cocok dengan pemakai
serta sesuai dengan kesempatan. Pakaian
merupakan busana pokok yang digunakan untuk menutupi bagian-bagian tubuh.
2.
Fungsi
Pakaian
a.
Penutup
Aurat
Kata 'aurat, terambil dari kata 'ar yang berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk. Dalam konteks hukum agama, aurat dipahami sebagai anggota badan tertentu yang tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu.
Ide dasar aurat adalah "tertutup atau tidak dilihat walau oleh yang bersangkutan sendiri?" Beberapa hadis menerangkan hal tersebut secara rinci: “Hindarilah telanjang, karena ada (malaikat) yang selalu bersama kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu kecuali ketika ke kamar belakang (wc) dan ketika seseorang berhubungan seks dengan istrinya. Maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka.” (HR. At-Tirmidzi). Hadis lain menyatakan: “Apabila salah seorang dari kamu berhubungan seks dengan pasangannya, jangan sekali-kali keduannya telanjang bagaikan telanjangnya binatang.” (HR Ibnu Majah).
b.
Perhiasan
Sebagian pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian. Pakaian yang elok adalah yang memberi kebebasan kepada pemakainya untuk bergerak. Salah satu unsur mutlak keindahan adalah kebersihan. Itulah sebabnya mengapa Nabi SAW senang memakai pakaian putih, bukan saja karena warna ini lebih sesuai dengan iklim Jazirah Arabia yang panas, melainkan juga karena warna putih segera menampakkan kotoran, sehingga pemakainya akan segera terdorong untuk mengenakan pakaian lain (yang bersih).
Berhias adalah naluri manusia. Seorang sahabat Nabi pernah bertanya kepada Nabi, "Seseorang yang senang pakaiannya indah dan alas kakinya indah (Apakah termasuk keangkuhan?”) Nabi menjawab, "Sesungguhnya Allah indah, senang kepada keindahan, keangkuhan adalah menolak kebenaran dan menghina orang lain." Al Qur’an setelah memerintahkan agar memakai pakaian-pakaian indah ketika berkunjung ke masjid, mengecam mereka yang mengharamkan perhiasan yang telah diciptakan Allah untuk manusia.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (٣١)قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (٣٢)
31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. 32. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat" Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 31-32)
c.
Melindungi
dari Bencana
Ditemukan dalam Al Qur’an ayat yang menjelaskan fungsi pakaian, yakni fungsi pemeliharaan terhadap bencana, dan dari sengatan panas dan dingin, QS. An Nahl [16]: 81.
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلالا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ (٨١)
“ dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung
dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal
di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas
dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan
nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya). (QS.
An Nahl [16]: 81) (
d.
Penunjuk Identitas SCI-12-3-2014
Identitas/ kepribadian sesuatu adalah yang menggambarkan eksistensinya sekaligus membedakannya dari yang lain. Rasululla SAW amat menekankan pentingnya penampilan identitas muslim, antara lain melalui pakaian. Karena itu, Rasulullah melarang lelaki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian lelaki (HR. Abu Daud). Contoh, Jilbab dapat menjadi identitas kepada pemakainya sebagai muslimah.
Fungsi identitas pakaian ini disyaratkan oleh Al Qur’an surat Al Ahzab [33]: 59 yang menugaskan Nabi, agar menyampaikan kepada istri-istrinya, anak-anak perempuannya, serta wanita-wanita Mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)
“ Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al
Ahzab [33]: 59)
3.
Batas Aurat
Ulama bersepakat menyangkut kewajiban berpakaian sehingga aurat tertutup, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang batas aurat itu. Bagian mana dari tubuh manusia yang harus selalu ditutup. Salah satu sebab perbedaan ini adalah perbedaan penafsiran mereka tentang maksud firman Allah dalam QS. An Nur [24]: 31,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
a.
Batas Aurat
Laki-laki
Imam Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya dari pusar hingga lututnya, meskipun ada juga yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh lelaki hanya yang terdapat antara pusat dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat.
b.
Batas Aurat
Perempuan
Menurut sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh angggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki wanita juga boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus ditutup.
Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma' sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah memalingkan muka seraya bersabda: "Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
4.
Adab
Berpakaian
a. Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih.
b. Rasulullah bersabda kepada salah seorang
shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : “Apabila Allah
mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya
itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
c. Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak
membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.
d.
Pakaian
laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya.
dari Ibnu Abbas ra, menuturkan: “Rasulullah
melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita
yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari).
e.
Pakaian
tidak merupakan pakaian untuk ketenaran
Rasulullah
bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya
Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad).
f.
Pakaian
tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib.
dari
Aisyah Radhiallaahu ‘anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: “Rasulullah
tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”.
(HR. Bukhari dan Ahmad).
g.
Pakaian
laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki
Rasulullah
bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam
neraka” (HR. Al-Bukhari).
h.
Disunnatkan
mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya
Aisyah
ra, berkata: “Rasulullah suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam
segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci’.
(Muttafaq’Alaih).
i.
Disunnatkan
berdo’a ketika mengenakan pakaian baru
“Segala puji bagi Allah yang
telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya
dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud)
j.
Disunnatkan
memakai pakaian berwarna putih
Rasul
Bersabda: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu
adalah yang terbaik dari pakaian kamu …” (HR. Ahmad).
5.
Membiasakan
Ahlak Berpakaian
Islam
memiliki etika berbusana yang telah diatur oleh Allah SWT didalam Al Qur’an dan
Hadits. Didalam Islam, kita sebagai umat Allah tidak diperbolehkan memakai
pakaian yang melanggar aturan Islam, tetap harus mengikuti aturan tersebut.
Jika kita melanggar, dan tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh
Allah, maka sama saja kita orang munafiq. Zaman semakin berkembang bukan
berarti kita harus mengikuti perkembangan yang ada secara keseluruhan. Pakaian
merupakan pengaruh yang besar bagi perkembangan zaman. Karena, akibat dari
perkembangan zaman yang datangnya dari Dunia Barat, sangat mempengaruhi mode
pakaian kita sebagai umat muslim. Maka dari itu biasakanlah berpakaian sesuai
syari’at Islam, agar tidak terpengaruh oleh pengaruh-pengaruh negatif, yang
membuat kita lupa akan Allah serta aturanNya.
يَا بَنِي آدَمَ لا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا
أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا
لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لا
تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لا
يُؤْمِنُونَ (٢٧)
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu
dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu
dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan
kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat
kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami
telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang
tidak beriman. (QS. Al A’raaf [7]: 27)
Dalam pandangan Islam,
pakaian terbagi menjadi 2 bentuk pertama pakaian untuk menutupi aurat tubuh
sebagai realisasi dari perintah Allah bagi wanita seluruh tubuhnya kecuali
tangan dan wajah, dan bagi pria menutup aurat dibawah lutut dan diatas pusar.
Batasan pakaian yang telah ditetapkan oleh Allah ini melahirkan kebudayaan yang
sopan dan enak dilihat oleh kita dan kita pun merasa aman dan tenang karena
pakaian kita yang memenuhi kewajaran pikiran manusia. Sedangkan yang kedua,
pakaian merupakan perhiasan yang menyatakan identitas diri sebagai konsekuensi
perkembangan peradaban manusia.
Busana Muslimah haruslah mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. Tidak
jarang dan Ketat
b. Tidak
menyerupai laki-laki
c. Tidak
menyerupai busana khusus non-muslim
d. Pantas
dan sederhana
6.
Hikmah
Ahlak Berpakaian
a.
Menjaga
Identitas Muslim
Pakaian
merupakan identitas diri pemakainya, apabila kita menggunakan pakaian sesuai
fungsi menutup aurat dan memenuhi nilai-nilai budaya yang bagus, sopan, dan
kelihatan nyaman, berarti kita telah menjalankan ajaran agama dengan baik.
b.
Menjaga
Kebersihan dan Kesehatan
Pakaian sangat berfungsi bagi tubuh kita, salah satunya untuk melindungi
kulit kita. Apabila kulit kita tidak terlindungi oleh pakaian, langsung terkena
pancaran sinar ultra violet, maka kulit kita akan terbakar dan kita bisa
mengalami kanker kulit. Pakaian juga menjaga suhu tubuh menusia agar tetap stabil,
dengan menggunakan jenis bahan pakaian tertentu, kita bisa menjaga suhu tubuh
kita.
B.
Akhlak
Berhias
1.
Pengertian
Berhias
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diartikan sebagai usaha memperelok diri
dengan pakaian ataupun lainnya yang indah, berdandan dengan dandanan yang indah
dan menarik. Berhias tidak dilarang dalam ajaran Islam, karena
ia adalah naluri manusiawi. Adapun yang dilarang adalah
tabarruj al-jahiliyah, yakni mencakup
segala macam cara yang dapat
menimbulkan rangsangan berahi kepada
selain suami istri.
Kata tabarruj
terambil dari kata al buruj yakni bangunan benteng atau istana yang
menjulang tinggi. Jadi wanita yang ber-tabarruj adalah wanita yang menampakan
tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng, istana atau menara yang
menjulang tinggi, dan tentu saja menarik perhatian orang-orang yang memandangnya.
Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam dan
sudah dikenal oleh orang-orang yang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang, artinya tidak terbatas hanya
sekedar berhias, berdandan, ber-make up, memakai parfum dan sebagainya yang
biasa dilakukan oleh wanita, bahkan lebih dari itu yaitu segala sesuatu yang mencerminkan keindahan dan kecantikan
sehingga penampilan dan gaya seorang
wanita menjadi memikat dan menarik dimata lawan jenisnya.
Al
Qur’an mempersilakan perempuan berjalan di
hadapan lelaki, tetapi diingatkannya
agar cara berjalannya
jangan sampai mengundang
perhatian. Dalam bahasa Al Qur’an disebutkan: “...dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan (QS. An Nur [24]: 31). Al Qur’an tidak
melarang seseorang berbicara
atau bertemu dengan lawan
jenisnya, tetapi jangan
sampai sikap dan isi pembicaraan
mengundang rangsangan dan godaan,
demikian maksud firman Allah dalam QS. Al Ahzab [33]: 32,
فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي
قَلْبِهِ مَرَضٌ (٣٢)
“… Maka janganlah kamu tundukdalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya….”
2.
Macam-macam
Berhias
Dalam
Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus, dan indah sesuai dengan
kemampuan masing-masing. Terutama apabila kita akan melakukan ibadah shalat
maka seyogyanya perhiasan yang kita pakai itu haruslah baik, bersih dan indah
(bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah memasuki wilayah berlebihan.
ûÓÍ_t6»t tPy#uä (#räè{ ö/ä3tGt^Î yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uõ°$#ur wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä tûüÏùÎô£ßJø9$#
“
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan
dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.” QS. Al A’raf [7]: 31,
a.
Jilbab
Salah
satu jenis pakaian yang dapat menutup salah satu aurat wanita yaitu Jilbab.
Jilbab beragam jenisnya, tetapi walaupun banyak ragamnya dan menjadi hiasan
diri pemakaianya disamping dapat menutup aurat, dari atas kepala manusia sampai
dengan dada manusia. Allah telah memerintahkan
bagi kaum wanita Mukmin,
dalam ayat di atas, untuk
menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka
di bagian dada. Arti Al Khimar itu ialah kain untuk
menutup kepala.
Al Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada.
Dalam riwayat Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata, "Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah." Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis dibagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapat menutupinya."
b.
Perhiasan
Nabi menganjurkan agar wanita berhias. Al Qur’an memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan salah satu yang diperselisihkan para ulama adalah emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan lelaki.
Nabi SAW menegaskan dalam hadis bahwa sutera dan emas haram dipakai oleh kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib berkata, “Saya melihat Rasullullah mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, 'Kedua hal ini haram bagi lelaki umatku” (HR Abu Dawud dan Nasa'i).
Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik.
c.
Kosmetik
1)
Wajah
Dalam
kitab Al Mu’jam Al Wasith disebutkan humrah sebagai salah satu
perhiasan wajah perempuan, humrah adalah campuran wewangian yang
digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya. Selain itu
seorang pengantin perempuan pada zaman Rasulullah SAW. biasa berhias dengan shufrah
yaitu wewangian berwarana kuning. Diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini
sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang berkabung untuk mayat lebih
dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak
boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang bercelup”
(HR. Bukhari dan Muslim. Hadist tersebut menerangkan dibolehkannya memakai
celak, wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam kondisi normal,
sedangkan pada masa berkabung (ihdad)
tidak dibolehkan.
2) Telapak Tangan
Salah
satu perhiasan tangan perempuan adalah pewarna pada kuku (khidhab).
Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW dalam peristiwa dengan
seorang perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak mengambilnya dan
mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah
itu tangan perempuan atau laki-laki?” kemudian perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” sabda Nabi: “Jika engkau seorang perempuan, tentu engkau
akan mengubah warna kukumu dengan inai” (HR. An-Nasa’i). Perempuan
diperkenankan pula memakai perhiasan tangan, seperti cincin dan gelang.
3) Parfum
Disunnatkan
menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan.
Penggunaan ini dikecualikan dalam keadaan berihram untuk haji ataupun
umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian
suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan
mahramnya), karena larangannya shahih.
d.
Tatto
Wasym
(tatto) adalah salah satu
berhias yang dilarang. Tatto ialah memberi tanda pada muka dan
tangan dengan warna biru dan lukisan. Tatto termasuk
berhias yang dilarang dalam Islam. Sebagian orang Arab khususnya kaum wanita_berlebih-lebihan
dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya. Sedang pengikut agama lain
banyak yang melukisi badannya dengan sesembahan mereka dan simol-simbol agama
mereka
Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi "Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis shahih).
Rasulullah bersabda: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’Alaih).
e.
Menyambung
Rambut
Berhias dengan menyambung rambut dinamakan Nabi sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak anggun dan lain senagainya. Karena itu terlarang bagi kaum wanita, dan dianggap sebagai tipu muslihat.
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi, “Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus." (HR. Bukhari).
3.
Ahlak Berhias
Berhias
bukanlah dipandang dari segi dandanan muka, tetapi pakaian juga termasuk
sesuatu yang bisa dikatakan alat untuk berhias. Pakaian kita yang sederhana
bisa menjadi pakaian yang mempunyai nilai keindahan yang tinggi apabila kita
beri hiasan agar kita terlihat cantik memakainya. Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya
di salon-salon kecantikan, sedang yang
menanganinya adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang,
karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi
lebih dari itu, sudah pasti itu haram.
Jika
kita ingin berhias terdapat rambu-rambu, agar tidak melanggar Syari’at yang
sudah ditetapkan oleh Allah:
1)
Niat yang lurus, berhias hanya untuk
beribadah yang diorientasikan sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah Allah
berikan.
2)
Dalam berhias tidak diperbolehkan
menggunakan bahan-bahan yang dilarang agama
3)
Tidak boleh menggunakan hiasan yang
menggunakan simbol non muslim
4)
Tidak berlebih-lebihan
5)
Tidak Boleh berhias seperti orang
jahiliah
6)
Berhias menurut kelaziman dan kepatutan
dengan memperhatikan jenis kelamin
7)
Berhias bukan untuk berfoya-foya
4.
Hikmah Ahlak
Berhias
Berhias
dapat menunjukkan kepribadian kita tanpa meninggalkan syari’at islam. Berhias
memberikan pengaruh positif dalam berbagai aspek kehidupan, karena berhias
diniatkan untuk beribadah, maka perbuatan itu pasti direstui Allah. Namun
sebaliknya apabila berhias hanya untuk menarik perhatian orang lain untuk
tergoda dan memuji muji kita agar kita senang sendiri, maka itu menjadi alat
yang sesat. Lupa akan Allah, dan hanya ingin dijadikan alat pemuas diri kita.
Maka yang demikian itu adalah haram.
C.
Akhlak
Perjalanan (Safar)
1.
Pengertian
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia perjalanan diartikan, perihal (cara, gerakan),
yakni berjalan atau berpergian dari suatu tempat menuju tempat untuk suatu
tujuan. Secara istilah, perjalanan sebagai aktifitas seseorang untuk keluar
ataupun meninggalkan rumah dengan berjalan kaki ataupun menggunakan berbagai
sarana transportasi yang mengantarkan sampai pada tempat tujuan dengan maksud
ataupun tujuan tertentu.
Dalam
bahasa Arab, bepergian dinamakan safar yakni
menempuh perjalanan. Menempuh perjalanan dinamakan dengan safar, sedang yang melakukan perjalanan/ bepergian dinamakan musafir. Dalam istilah fiqh, kata safar diartikan dengan, keluar bepergian meninggalkan kampung halaman
dengan maksud menuju suatu tempat dengan jarak tertentu yang membolehkan
seseorang yang bepergian untuk menqashar sholat.
Pada
zaman Rasulullah, melakukan perjalanan telah menjadi tradisi masyarakat Arab.
Dalam Al Qur’an Surah Quraisy [106]:
1-4, Allah mengabadikan tradisi masyarakat Arab yang suka melakukan
perjalananpada musim tertentu untuk berbagai keperluan.
2.
Akhlak dalam
Perjalanan
Sebagai
pedoman Islam
mengajarkan adab dalam melakukan perjalanan yaitu :
1) Semua perjalanan dilakukan dengan niat semata-mata
karena Allah SWT.
2) Mengerjakan shalat sunnah dua atau
empat rakaat sebelum memulai Perjalanan.
(HR.Thabrani)
3) Ketika keluar rumah disunnahkan membaca do'a: Bismillaahi Tawakkaltu 'alalloohi Laa hawla
walaa quwwata illa billaahil 'aliyyil 'adzhiim/ Dengan nama Allah aku
bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya
dan kekuatan kecuali kepada Allah " (HR Abu Dawud, Hakim)
4) Sunnah menaiki kendaraan dengan membaca Bismillah,
kemudian duduk dengan membaca
Alhamdulillah.
5) Ketika mulai memasuki kendaraan, disunnahkan membaca
do'a : Subhaanalladzii sakhkhoro lanaa
haadza wamaa kunnaa lahu muqriniin wa Innaa ilaa robbinaa lamunqolibuun/Maha
suci Allah, yang memudahkan ini bagi kami, padahal kami tidak sanggup
mengendalikannya. Dan sungguh kami akan kembali
kepada Rabb kami.
6) Jika tiba di tempat tujuan, disunnahkan membaca do'a
Robbi Anzilnii Munzalan Mubaarokan Wa
Anta Khoirul Munziliin/ Ya Allah, Turunkanlah kami di tempat yang penuh
berkah. Dan Engkau sebaik-baik Pemberi
tempat.
7) Boleh men-jama' shalat dan atau meng-qasar dalam perjalanan pada dua waktu,
yaitu : Shalat Zhuhur dan Ashar, Shalat Magrib dan Isya.
#sÎ)ur ÷Läêö/uÑ Îû ÇÚöF{$# }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$#
dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka
tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu)…” (An Nisa’
[4]: 101).
Anas
bin Malik ra berkata, "Kami bersama Rasulullah saw. keluar dari Madinah ke
Makkah, dan beliau mengerjakan shalat-shalat empat raka'at dengan dua raka'at
hingga kita kembali ke Madinah." (HR. An Nasai dan At-Tirmidzi).
Muadz
bin Jabal ra berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah saw. pada Perang
Tabuk, kemudian beliau kerjakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar secara jamak,
dan mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya' secara jamak." (Muttafaq
Alaih).
8) Gunakan masa dalam perjalanan dengan zikir, jika
tidak ada amalan yang dapat dilakukan lebih baik tidur
3.
Nilai positif
melakukan perjalan
1)
Safar dapat menghibur diri dari kesedihan
2)
Safar menjadi sarana bagi sesorang untuk
memperoleh tambahan pengalaman
3)
Safar dapat mengantarkan seseorang untuk
memperoleh pengalaman dan ilmu pengetahuan
4)
Dengan Safar maka seseorang akan lebih
banyak mengenal adab kesopanan yang berkembang pada suatu komunitas masyarakat.
5)
Perjalanan akan dapat menambah wawasan
dan bahkan kawan yang baik dan mulia.
4.
Hikmah melakukan
perjalan
Sebaiknya
setiap orang memikirkan terlebih dahulu secara matang terhadap semua
perjalanan. Niat kita harus lah baik, ingin beribadah kepada Allah SWT. Apabila
melakukan safar atau Rihlah dengan perhitungan jadwal yang matang, akurat, rinci
dan jelas agendanya. Sebaiknya jika suatu perjalanan tanpa adanya agenda yang
jelas, maka akan cenderung menyia-nyiakan waktu, biaya ataupun Energi, dan
bahkan akan membuka celah bagi syaitan untuk menyesatkan dan akhirnya tujuan
Safar tak tercapai. Dan kita harusnya bersyukur jika kita sudah berhasil
melakukan perjalanan. ??????????????
D.
Akhlak Bertamu
1.
Pengertian
Bertamu
dalah berkunjung ke rumah orang lain dalam rangka mempererat silahturrahim.
Bertamu tentu ada maksud dan tujuannya, antara lain menjenguk yang sedang
sakit, ngobrol-ngobrol biasa, membicarakan bisnis, membicarakan masalah
keluarga, dan sebagainya. Tujuan utama
bertamu menurut islam adalah menyambung persaudaraan atau silaturrahim. Silaturrahim tidak hanya bagi saudara sedarah (senasab)
tapi juga saudara seiman. Allah SWT., memerintahkan agar kita menyambung
hubungan baik dengan orang tua, saudara, kaum kerabat, dan orang-orang mu`min
yang lain. Mempererat tali sillaturahim baik dengan tetangga, sanak keluarga,
maupun teman sejawat merupakan perintah agama islam agar senantiasa membina
kasih sayang, hidup rukun, tolong menolong, dan saling membantu antara yang
kaya dengan yang miskin.
2.
Etika Bertamu
a. Meminta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
Dalam hal ini (memberi salam dan minta izin), sesuai dengan
poin pertama, maka batasannya adalah tiga kali. Maksudnya adalah, jika kita
telah memberi salam tiga kali namun tidak ada jawaban atau tidak diizinkan,
maka itu berarti kita harus menunda kunjungan.
bÎ*sù óO©9 (#rßÅgrB !$ygÏù #Yymr&
xsù $ydqè=äzôs? 4Ó®Lym cs÷sã ö/ä3s9 ( bÎ)ur @Ï% ãNä3s9 (#qãèÅ_ö$# (#qãèÅ_ö$$sù ( uqèd 4s1ør&
öNä3s9 4 ª!$#ur $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÈ
“jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, Maka janganlah
kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. dan jika dikatakan kepadamu:
"Kembali (saja)lah, Maka hendaklah kamu kembali. itu bersih bagimu dan
Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS An Nur [24]:
28).
Hadis Riwayat Abu Musa
Al-Asy’ary ra, dia berkata: “Rasulullah bersabda, ‘Minta izin masuk rumah itu
tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka
pulanglah!’” (HR. Bukhari Muslim)
b. Berpakaian yang rapi dan pantas
Bertamu dengan memakai pakaian yang pantas berarti
menghormati tuan rumah dan dirinya sendiri. Tamu yang berpakaian rapi dan
pantas akan lebih dihormati oleh tuan rumah, demikian pula sebaliknya. Firman
Allah,
÷bÎ) óOçFY|¡ômr& óOçFY|¡ômr&
ö/ä3Å¡àÿRL{
“Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu
berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat maka (kejahatan)
itu bagi dirimu sendiri….” (QS. Al Isra [17]: 7)
c. Memberi isyarat dan salam ketika datang
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
w
(#qè=äzôs?
$·?qãç/
uöxî
öNà6Ï?qãç/
4_®Lym
(#qÝ¡ÎSù'tGó¡n@
(#qßJÏk=|¡è@ur
#n?tã
$ygÎ=÷dr&
4
öNä3Ï9ºs
×öyz
öNä3©9
öNä3ª=yès9
crã©.xs?
ÇËÐÈ
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin
dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar
kamu (selalu) ingat.” (QS An Nur : 27)
Sabda
Nabi,
اِنَّ رَجُلاً اِسْتَأْذَنَ عَلى النَّبِيِّ ص م
وَ هُوَ فِى بَيْتٍ فَقَالَ : “اَلِجُ” فَقَالَ النَّبِيُّ ص م لِجَادِمِهِ :
اُخْرُجْ اِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاِسْتِأْذَانَ فَقَلَ لَهُ : قُلْ “السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَسَمِعَهُ الرِّجَلْ فَقُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ
اَدْخُلْ” فَاَذِنَ النَّبِيُّ ص م قَدْ دَخَلَ (رواه
ابو داود)
Bahwasanya
seorang laki-laki meminta izin ke rumah Nabi Muhammad SAW sedangkan beliau ada
di dalam rumah. Katanya: Bolehkah aku masuk? Nabi SAW bersabda kepada pembantunya:
temuilah orang itu dan ajarkan kepadanya minta izin dan katakan kepadanya agar
ia mengucapkan “Assalmu alikum, bolehkah aku masuk” lelaki itu mendengar apa
yang diajarkan nabi, lalu ia berkata “Assalmu alikum, bolehkah aku masuk?” nabi
SAW memberi izin kepadanya maka masuklah ia. (HR Abu Daud)
d. Jangan mengintip ke dalam rumah
Mengintip
ke dalam rumah sering terjadi ketika seseorang penasaran apakah ada orang di
dalam rumah atau tidak. Padahal Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam sangat mencela perbuatan ini
dan memberi ancaman kepada para pengintip, sebagaimana dalam sabdanya, “Dari Sahal bin Saad ia berkata: Ada seorang
lelaki mengintip dari sebuh lubang pintu rumah Rasulullah SAW dan pada waktu
itu beliau sedang menyisir rambutnya. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Jika aku
tahu engkau mengintip, niscaya aku colok matamu. Sesungguhnya Allah
memerintahkanuntuk meminta izin itu adalah karena untuk menjaga pandangan mata.”
(HR Bukhari)
e. Memperkenalkan diri sebelum masuk
Apabila
tuan rumah belum tahu/belum kenal, hendaknya tamu memperkenalkan diri secara
jelas, terutama jika bertamu
pada malam hari. Diriwayatkan dalam sebuah hadits, “dari Jabir ra Ia berkata: Aku pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu
aku mengetuk pintu rumah beliau. Nabi SAW bertanya: “Siapakah itu?” Aku
menjawab: “Saya” Beliau bersabda: “Saya, saya…!” seakan-akan beliau marah” (HR
Bukhari)
f. Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila
tuan rumah hanya seorang wanita
Dalam
hal ini, perempuan yang berada di rumah sendirian hendaknya juga tidak memberi
izin masuk tamunya. Mempersilahkan tamu lelaki ke dalam rumah sedangkan ia
hanya seorang diri sama halnya mengundang bahaya bagi dirinya sendiri. Oleh
sebab itu, tamu cukup ditemui diluar saja.
g. Masuk dan duduk dengan sopan
Setelah
tuan rumah mempersilahkan untuk masuk, hendajnya tamu masuk dan duduk dengan
sopan di tempat duduk yang telah disediakan. Tamu hendaknya membatasi diri,
tidak memandang kemana-mana secara bebas. Pandangan yang tidak dibatasi
(terutama bagi tamu asing) dapat menimbulkan kecurigaan bagi tuan rumah.
h. Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
Apabila
tuan rumah memberikan jamuan, hendaknya tamu menerima jamuan tersebut dengan
senang hati, tidak menampakkan sikap tidak senang terhadap jamuan itu. Jika
sekiranya tidak suka dengan jamuan tersebut, sebaiknya berterus terang bahwa
dirinya tidak terbiasa menikmati makanan atau minuman seperti itu. Jika tuan
rumah telah mempersilahkan untuk menikmati, tamu sebaiknya segera menikmatinya,
tidak usah menunggu sampai berkali-kali tuan rumah mempersilahkan dirinya. Mulailah makan dengan membaca basmalah dan
diakhiri dengan membaca hamdalah
Rasulullah
bersabda, “Jika seseorang diantara
kamu hendak makan maka sebutlah nama Allah, jika lupa menyebut nama Allah pada
awalnya, hendaklah membaca: Bismillahi awwaluhu waakhiruhu.” ( HR
Abu Daud dan Turmudzi)
i. Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat
dan jangan memilih
Islam
telah memberi tuntunan bahwa makan dan minum hendaknya dilakukan dengan tangan
kanan, tidak sopan dengan tangan kiri (kecuali tangan kanan berhalangan). Cara
seperti ini tidak hanya dilakukan saat bertamu saja. Mkelainkan dalam berbagai
suasana, baik di rumah sendiri maupun di rumah orang lain.
j. Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan
berceceran
Sementara
ada orang yang merasa malu apabila piring yang habis digunakan untuk makan
tampak bersih, tidak ada makann yang tersisa padanya. Mereka khawatir dinilai
terlalu lahap. Islam memberi tuntunan yang lebih bagus, tidak sekedar mengikuti
perasaan manusia yang terkadang keliru. Tamu yang menggunakan piring untuk
menikmati hidangan tuan rumah, hendaknya piring tersebut bersih dari sisa
makanan. Tidak perlu menyisakan makanan pada pring yang bekas dipakainya yang
terkadang menimbulkan rasa jijik bagi yang melihatnya.
k. Segeralah pulang setelah selesai urusan
Kesempatan
bertamu dapat digunakan untuk membicarakan berbagai permasalahan hidup. Namun
demikian, pembicaraan harus dibatasi tentang permasalahan yang penting saja,
sesuai tujuan berkunjung. Hendaknya dihindari pembicraan yang tidak ada ujung
pangkalnya, terlebih membicarakan orang lain. Tamu yang bijaksana tidak suka
memperpanjang waktu kunjungannya, ia tanggap terhadap sikap tuan rumah. Apabila
tuan rumah tekah memperhatikan jam, hendaknya tamu segera pamit karena mungkin
sekali tuan rumah akan segera pergi atau mengurus masalah lain.
l. Lama waktu bertamu maksimal tiga hari tiga
malam
Terhadap
tamu yang jauh tempat tinggalnya, Islam memberi kelonggaran bertamu selama tiga
hari tiga malam. Waktu twersebut dikatakan sebagai hak bertamu. Setelah waktu
itu berlalu maka habislah hak untuk bertamu, kecuali jika tuan rumah
menghendakinya. Dengan pembatasan waktu tiga hari tiga malam itu, beban tuan
rumah tidak telampau berat dalam menjamu tamuhnya.
3.
Membiasakan
akhlak bertamu
Bertamu
merupakan kebiaaan poitif dalam kehidupan bermasyarakat dari zaman tradisional
sampai zaman modern. Dengan melestarikan kebiaaan kunjung mengunjungi, maka
segala persoalan mudah dilestarikan, segala urusan mudah diberskan dan segala
maalah mudah diatasi. Al Qur’an memberikan isyarat yang tegas, betapa
pentingnya setiap orang yang bertemu dapat nejaga diri agar tetap menghormati
tuan rumah. Setiap tamu haru berusaha menahan segala keinginan dan kehendaknya
baiknya sekalipun, jika tuan rumah tidak berkenan menerimanya. Demikin pula
apabila kegiatan bertamu telah usai, maka seorang yang bertamu harus
meninggalkan kesan yang baik dan menyenagkan bagi tuan rumah.
4.
Hikmah akhlak
bertamu
1)
Bertamu secara baik dapat menumbuhkan
sikap toleran terhadap oaring lain dan menjauhkan sikap pakaan, tekanan, dan
intimidasi. Islam tidak mengenal tindakan kekerasan. Bukan saja dalam usaha
meyakinkan orang lain terhadap tujuan dan maksud beik kedatangan, tetapi juga
dalam tindak laku dan pergaulan dengan sesame manuia harus terhindar cara-cara
pakaan dan kekerasan.
2)
Dengan bertamu seorang akan mempertemukan
persamaan ataupun kesesuaian sehingga akan terjalin persahabatan dan kerjasama
dalam menjalin kehidupan. Dengan bertamu, seorang akan melakukan diskui yang
baik, sikap yang sportif, dan elegan terhadap seamanya.
3)
Bertamu dianggap sebagai sarana yang
efektif untuk berdakwah dan menciptakan kehidupan mesyarakat yang bermartabat.
E.
Akhlak Menerima
Tamu
1.
Pengertian
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, menerima tamu (ketamuan) diartikan; kedatangan
orang yang bertamu, melawat atau berkunjung. Secara istilah menerima tamu
dimaknai menyambut tamu dengan berbagai cara penyambutan yang lazim (wajar)
dilakukan menurut adapt ataupun agama dengan meksud yang menyenagkan atau
memuliakan tamu, atas dasar keyakinan untuk mendapatkan rahmad dan rida dari
Allah.
Menerima
kehadiran tamu yang datang kepada kita hendaknya dapat menunjukkan kesan yang
baik kepada tamu kita, seperti pesan Rasulullah,
مَنْ كَاَنَ يُؤْمِنُ بِا اللهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ
فَالْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ (رواه
البخارى)
“ Barangsiapa yang beriman kepada Allah
dan hari akhir hendaklan memuliakan tamunnya ( H.R Bukhari dan Muslim).
2.
Etika menerima
tamu
a. Berpakaian yang pantas
Sebagaimana
orang yang bertamu, tuan rumah hendaknya mengenakan pakaian yang pantas pula
dalam menerima kedatangan tamunya. Berpakaian pantas dalam menerima kedatangan
tamu berarti menghormati tamu dan dirinya sendiri. Islam menghargai kepada
seorang yang berpakaian rapih, bersih dan sopan. Rasululah SAW bersabda, “Makan dan Minunmlah kamu, bersedekahlah kamu
dan berpakaianlah kamu, tetapi tidak dengan sombong dan berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah amat senang melihat bekas nikmatnya pada hambanya.”
(HR Baihaqi)
b. Menerima tamu dengan sikap yang baik
Tuan
rumah hendaknya menerima kedatangan tamu dengan sikap yang baik, misalnya
dengan wajah yang cerah, muka senyum dan sebagainya. Sekali-kali jangan acuh,
apalagi memalingkan muka dan tidak mau memandangnmya secara wajar. Memalingkan
muka atau tidak melihat kepada tamu berarti suatu sikap sombong yang harus
dijauhi sejauh-jauhnya.
c. Menjamu tamu sesuai kemampuan dan tidak perlu
mengada-adakan
Termasuk
salah satu cara menghormati tamu ialah memberi jamuan kepadanya. Kewajiban
menjamu tamu yang ditentukan oleh Islam hanyalah sebatas kemampuan tuan rumah.
Oleh sebab itu, tuan rumah tidak perlu terlalu repot dalam menjamu tamunya.
Bagi tuan rumah yang mampu hendaknya menyediakan jamuan yang pantas, sedangkan
bagi yang kurang mampu henaknya menyesuaikan kesanggupannya. Jika hanya mampu
memberikan air putih maka air putih itulah yang disuguhkan. Apabila air putih
tidak ada, cukuplah menjamu tamunya dengan senyum dan sikap yang ramah
d. Lama waktu
Sesuai
dengan hak tamu, kewajiban memuliakan tamu adalah tiga hari, termasuk hari
istimewanya. Selebihnya dari waktu itu adalah sedekah baginya. Sabda
Rasulullah,
اَلضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ فَمَا كَانَ
وَرَاءَ ذَالِكَ فَهُوَ صَدَقَةُ عَلَيْهِ
(متفق عليه)
Menghormati
tamu itu sampai tiga hari. Adapun selebihnya adalah merupakan sedekah baginya,.” (HR Muttafaqu
Alaihi)
e. Antarkan sampai ke pintu halaman jika tamu pulang
Salah
satu cara terpuji yang dapat menyenangkan tamu adalah apabila tuan rumah
mengantarkan tamunya sampai ke pintu halaman. Tamu akan merasa lebih semangat
karena merasa dihormati tuan rumah dan kehadirannya diterima dengan baik.
f.
Wanita yang
sendirian di rumah dilarang menerima tamu laki-laki masuk ke dalam rumahnya
tanpa izin suaminya
àM»ysÎ=»¢Á9$$sù
ìM»tGÏZ»s%
×M»sàÏÿ»ym
É=øtóù=Ïj9
$yJÎ/
xáÏÿym
ª!$#
… Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka)…”. (QS. An Nisa [4]: 34)
Rasulullah
SAW bersabda;
اَلْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَ
هِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْ رَاعِيَتِهَا (رواه
احمد و البجارى و مسلم و ابو داود و الترمدى و ابن عمر)
Wanita
itu adalah (ibarat) pengembala di rumah suaminya. Dia akan ditanya tentang
pengembalaannya (dimintai pertanggung jawaban).”
(HR Ahmad, bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Umar).
Oleh
sebab itu, tamu lelaki cukup ditemui diluar rumah saja, atau diminta datang
lagi (jika perlu) saat suaminya telah pulang bekerja. Membiarkan tamu lelaki
masuk ke dalam rumah padahal dia (wanita tersebut) hanya seorang diri, sama
saja dengan membuka peluang besar akan timbulnya bahaya bagi diri sendiri.
Bahaya yang dimaksud dapat berupa hilangnya harta dan mungkin sekali akan
timbul fitnah yang mengancam kadamaian keluarga.
3.
Membiasakan
berakhlak menerima tamu
Setiap
muslim wajib memuliakan tamu, tanpa membeda-bedakan status sosial ataupun
maksud dan tujuan bertamu.
Memuliakan
tamu dilakukan antara lain dengan menyambut kedatangannya dengan muka manis dan
tutur kata yang lemah lembut, mempersilahkan duduk ditempat yang baik. Kalau
perlu, disediakan ruangan khusus untuk menerima tamu yang selau dijaga kerapian
dan kelestariannya Menerima tamu merupakan bagian dari aspek sosial dalam
ajaran Islam yang harus terus dijaga. Menerima tamu dengan penyambutan yang
baik merupakan cermin diri dan menunjukkan kualitas kepribadian seorang muslim.
Setiap muslim harus membiasakan diri untuk menyambut setiap tamu yang datang
dengan penyambutan dengan suka cita. Agar dapat menyambut tamu dengan suka cita
maka tuan rumah harus menghadirkan pikiran yang positif (husnudon) terhadap
tammu, jangan sampai kehadiran tamu disertai dengan munculnya pikiran negative
dari tuan rumah (su’udzon).
Jika
tamu datang dari tempat yang jauh dan ingin menginap, tuan rumah wajib menerima
dan menjamunya mekimal tiga hari tiga malam. Lebih dari tiga hari terserah
kepada tuan rumah untuk tetap menjamunyaatau tidak. Menurut Rasulullah saw
menjamu tamu lebih dari tiga hari nilainya sedekah, bukan lagi kewajiban.
4.
Hikmah berakhlak
menerima tamu
1)
Setiap muslim telah diikat oleh suetu
tata aturan supaya hidup bertetangga dan bersahabat dengan orang lain,
sekalipun berbeda agama atau suku. Hak-hak mereka tidak boleh dikurangi dan
tidak boleh dilanggar undang-undang perjanjian yang mengikat di antara sesame
manusia.
2)
Menerima tamu sebagai perwujudan
keimanan, artinya semakin kuat iman seseorang, maka semakin ramah dan antun
dalam menyambut tamunya karena orang yang beriman meyakini bahwa menyambut tamu
bagian dari perintah Allah.
3)
Menyambut tamu dapat meningkatkan akhlak,
mengembangkan kepribadian, dan tamu juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk
mendpatkan kemashalatan dunia ataupun akhirat.
////////////////
F. Kesimpulan
1)
Pakaian merupakan busana pokok yang
digunakan untuk menutupi bagian-bagian tubuh. Menurut ajaran islam fungsi
pakaian adalah menutup aurat yakni anggota
badan tertentu yang
tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu, perhiasan diri
sehingga elok dilihat, pelindung bencana, dan penunjuk identitas.
2)
Islam memiliki etika berbusana yang telah
diatur oleh Allah SWT didalam Al Qur’an dan Hadits. Didalam Islam, kita sebagai
umat Allah tidak diperbolehkan memakai pakaian yang melanggar aturan Islam, karena
akan menimbulkan mudharat baik pada diri maupun orang lain.
3)
Berhias dapat menunjukkan kepribadian
kita tanpa meninggalkan syari’at islam. Berhias memberikan pengaruh positif
dalam berbagai aspek kehidupan, karena berhias diniatkan untuk beribadah, maka
perbuatan itu pasti direstui Allah.
4)
perjalanan yang dilakukan hendaknya
direncanakan dengan agenda yang jelas. Tanpa adanya agenda yang jelas, maka
akan cenderung menyia-nyiakan waktu, biaya ataupun Energi, dan bahkan akan
membuka celah bagi syaitan untuk menyesatkan dan akhirnya tujuan Safar tak
tercapai. Oleh karena itu dalam melakukan perjalanan harus diniatkan untuk
kebaikan dengan selalu meminta pertolongan dan perlindungan Allah.
5)
Bertamu merupakan kebiaaan poitif dalam
kehidupan bermasyarakat dari zaman tradisional sampai zaman modern. Dengan
melestarikan kebiasaan kunjung mengunjungi, maka segala persoalan mudah
dilestarikan, segala urusan mudah diberskan dan segala maalah mudah diatasi.
6)
Setiap muslim harus membiasakan diri
untuk menyambut setiap tamu yang datang
dengan penyambutan dengan suka cita. Agar dapat menyambut tamu dengan suka cita
maka tuan rumah harua menghadirkan pikiran yang positif (husnudon)terhadap
tammu, jangan sampai kehadiran tamu disertai dengan munculnya pikiran negative
dari tuan rumah (su’udzon).
No comments:
Post a Comment