BAB IX
ADAB TAKZIYAH
A. Pengertian Takziyah
Secara bahasa kata takziyah adalah
bentuk mashdar dari azza-yu’azzi yang artinya menyabarkan, menghibur dan
menawarkan kesedihannya serta memerintahkannya (menganjurkan) untuk bersabar. Dalam arti berduka
cita atau berbela sungkawa atas musibah yang menimpa. Dalam konteks muamalah
Islam, takziyah adalah mendatangi keluarga orang yang meninggal dunia dengan
maksud menyabarkannya dengan ungkapan-ungkapan yang dapat menenangkan perasaan
dan menghilangkan kesedihan. Takziah dapat dilakukan
sebelum dan sesudah jenazah dikuburkan hingga selam tiga hari. Namun demikian,
takziah diutamakan dilakukan sebelum jenazah dikuburkan.
Tujuan takziah adalah menghibur keluarga yang ditinggal agar
tidak meratapi kematian dan musibah yang diterimanya. Apabila jika tidak
dihibur maka keluarga almarhum bisa menangis dan susah. Keadaan demikian,
menurut satu riwayat, akan memberikan pengaruh yang tidak baik terhadap
almarhum/almarhumah. Takziah juga merupakan mau'izah (nasihat) bagi pelaku
takziah agar mengingat kematian dan bersiap-siap mencari bekal hidup di akhirat
karena maut datang tanpa memandang umur dan waktu. Kedatangannya tak dapat
ditunda atau diajukan.
Ta’ziyah merupakan suatu perbuatan
yang terpuji, sebab orang yang telah ditinggal mati dalam keadaan sedih, maka
kita sebaiknya datang untuk menghibur dan memberikan nasehat untuk memberikan
kekuatan mental agar keluarga yang dtitinggal tetap tabah dalam menerima ujian.
Firman Allah QS. Al Baqarah : 156-157,
tûïÏ%©!$# !#sÎ)
Nßg÷Fu;»|¹r& ×pt7ÅÁB
(#þqä9$s% $¯RÎ) ¬!
!$¯RÎ)ur
Ïmøs9Î)
tbqãèÅ_ºu
ÇÊÎÏÈ y7Í´¯»s9'ré& öNÍkön=tæ
ÔNºuqn=|¹ `ÏiB
öNÎgÎn/§ ×pyJômuur
( Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd
tbrßtGôgßJø9$# ÇÊÎÐÈ
156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka
mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun" (Sesungguhnya
Kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah Kami kemba). 157. mereka Itulah yang
mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka
Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.
B. Dasar Hukum
Perintah Takziyah
Hukum takziah disunahkan
(mustahabb) sekalipun kepada seorang zimmi (non muslim yang tidak memerangi).
Menurut Imam Nawawi, Imam Hambali, Imam Sufyan As-Sauri, takziah disunahkan
sebelum jenazah dikubur dan 3 hari sesudahnya. Imam Hanafi berpendapat takziah
disunahkan sebelum jenazah dikuburkan.
Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang mampu
merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya.Hal ini jelas termasuk
dalam kategori amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan salah satu fundamen
ajaran Islam. Lebih dari itu, takziyah adalah aplikasi dari sikap saling
menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman,
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
Dan
saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan. (QS Al-Maidah: 2)
Dalam pandangan Rasulullah SAW, takziyah mempunyai nilai dan
keutamaan tinggi bagi yang melakukannya. Beliau bersabda:
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي
أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلا كَسَاهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ مِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ )رواه
ابن ماجه(
Tidaklah seorang Mukmin yang melakukan takziyah atas musibah
yang menimpa saudaranya, kecuali Allah akan memakaikan untuknya permata
kemuliaan pada hari kiamat. (HR
Ibnu Majah).
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Bulughul Maram
mengutip hadits dari Abdullah Ibnu Ja'far ra, dimana dia berkata:
لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ
-حِينَ قُتِلَ- قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم "اصْنَعُوا لآلِ
جَعْفَرٍ طَعَامًا, فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
") أَخْرَجَهُ
الْخَمْسَةُ, إِلا النَّسَائِيّ َ (
Ketika berita kematian Ja'far datang sewaktu ia terbunuh,
Rasulullah SAW bersabda: Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far karena telah
datang sesuatu yang menyusahkan mereka. (HR. Imam Lima kecuali Nasa'i).
Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulussalam menjelaskan
hadits di atas sebagai berikut : Hadits ini dalil yang menunjukkan bahwa
keharusan mengasihani dan menghibur keluarga yang ditimpa musibah kematian
dengan memasakkan makanan baginya, karena mereka sibuk mengurusi kematian itu.
C. Adab Takziyah
1. Menghibur yang kena
musibah
Menghibur keluarga mayit dengan menganjurkan supaya mereka
bersabar terhadap taqdir Allah dan mengharapkan pahala dari Allah, sebagaimana
sabda Nabi SAW,
إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى
وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ) رواه البخاري(
Sesungguhnya milik Allah untuk
mengambilnya dan milikNya untuk diberikan, dan segala sesuatu disisi-Nya dengan
ketentuan yang sudah ditetapkan waktunya. Maka, hendaknya engkau sabar dan
ihtisab. (HR Bukhari).
2. Bersikap sopan dan berbicara dengan
santun
a.
Dalam
bercakap-cakap, janganlah mengeluarkan pembicaraan yang dapat menambah
kesusahan bagi ahli waris si mayyit
b.
Batasilah
percakapan sewaktu berta’ziyah dengan patut dan jangan sekali kali bersendau
gurau dengan mengeluarkan ketawa yang terbahak bahak
c.
Hindarilah
perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan suasana berkabung, seperti
permainan kartu (judi), dan lain lain.
3.
Mengikuti
penyelenggaraan jenazah
a.
Ikutilah
upacara menyalati mayyit,
b. Sempurnakanlah
dengan mengantarkan jenazah hingga sampai ke makam,
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ مَنِ
اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى
يُصَلَّى عَلَيْهَا، وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ
بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ
رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa melayat
jenazah muslim karena iman dan ikhlas, ia menyertainya hingga shalat jenazah dan
menyelenggarakan pemakamannya, maka dia membawa pahala dua qirath, satu qirath
semisal bukit uhud. Dan barangsiapa ikut shalat jenazah kemudian pulang sebelum
jenazah itu dimakamkan, maka ia membawa pulang pahala satu qirath.(HR. Bukhari)
4. Dilakukan kepada siapa
saja yang kena musibah
Takziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah
(ahlul mushibah), baik orangtua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah.
Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu dari mereka yang merasakan
kehilangan dan kesepian karena ditimpa musibah tersebut.
5.
Disunnahkan untuk membuat makanan bagi keluarga mayit
Sepatutnya orang yang sedang tertimpa
kesusahan tidak patut diberi beban, tetapi tetangga atau keluarga yang lain
yang seharusnya mengirim makanan yang sudah masak untuk keluarganya yang sedang
susah. Dengan membantu membuat makanan karena mereka sibuk dengan musibah yang
menimpanya. Dan keluarga mayit
tidak dibenarkan membuat makanan untuk orang yang datang, jika akan menambah
beban musibah mereka karena menyerupai
perbuatan orang jahiliyah.
D. Nilai Positif
Takziyah
1. Orang yang melakukan
takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami
saudaranya.
2. Dengan
sering melakukan takziyah, seseorang terdorong untuk bermuhasabah (introspeksi)
atas semua aktivitas yang telah dilakukannya sehingga tumbuh keyakinan akan
datangnya kematian.
3. Meringankan beban
musibah yang diderita tuan rumah.
4. Memotivasinya untuk
terus bersabar dan berharap pahala dari Allah.
5. Memotivasi untuk ridha
dengan ketentuan atau qadar Allah, dan menyerahkannya kepada Allah.
6. Mendoakannya agar
musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
7. Melarangnya dari
berbuat nihayah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya
akibat musibah yang menimpanya.
8. Mendoakan mayit dengan
kebaikan.
E. Kesimpulan
1.
Takziyah adalah mendatangi keluarga
orang yang meninggal dunia dengan maksud menyabarkannya dengan
ungkapan-ungkapan yang dapat menenangkan perasaan dan menghilangkan kesedihan.
2.
Dianjurkan bagi setiap muslim untuk
bertakziah kepada keluarga yang tertimpa musibah kematian.
3.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa
takziah dilakukan tidak boleh melebihi hari ketiga.
Mayoritas ulama
menganjurkan bagi yang bertakziah untuk memberi makanan kepada keluarga yang
tertimpa musibah.
No comments:
Post a Comment