Materi PAI (Al-Qur'an Hadits) Kelas XI Bab 3

BAB III
HIDUP JADI TENANG DENGAN MENGHINDARI PERBUATAN KEJI DAN PERGAULAN BEBAS
A.          
QS. Al-Isro ayat 32 :



Mufrodat / Kosa Kata





Perbuatan keji
فَ  ِح َش ً
Dan         janganlah
kamu mendekati
َوالَ تَ ْقَرب ُْوا
Buruk
َو َس ءَ
Zina
الِّ نَ َ

B.          QS. An-Nur ayat 2 :




Mufrodat / Kosa Kata

Rasa belas kasihan
َرأْفَ ٌ
Pezina perempuan
الَّ انِيَ ُ
Menyaksikan
َولْيَ ْش َه ْد
Dan pezina laki-laki
َو الَّ اِا
Hukuman mereka
َع َذاب َُه َم
Derahlah
فَ  ْجلِ ُدْوا
Sebagian/sekelompok
طَ اَِ ٌ
Mencegah kamu
تَأ ُخ ُذُك ْم



C.          Hadits

ِحْ َْي إ َْ ِ ِْن َوُ َو ُمْؤِم ٌن َوالَ إَ ْشَر ُب ا ْْلَْمَر



ُ َرْإ َرَة أإ الَّنِِب صلي هللا عليه وسلم َق  َا : الَ إ َْ ِِن الَّ اِِنُّ


َح ِدإْ ُث أَِِب


رَِواإٍَ  َوالَ إ َْنتَِه ُ  ن ُْهبَ ً َإا َت  َشَر ٍ  إ َْرفَ ُع


ِحْ َْي إَ ْسِر ُا َوُ َو ُمْؤِم ٌن . َوَزا َ  ِِف


ِحْ َْي إَ ْشَرب َُه  َوُ َو ُمْؤِم ٌن َوالَ إَ ْسِر ُا




Mufrodat / Kosa Kata


ِحْ َْي إ َْنتَِهبُ  َه  َوُ َو ُمْؤِم ٌن . (أخر جه البخ ري و مسلم)



َص َرُ  ْم فِْي  َه


ُس  لَْيِه أبْ


النَّ



Mencuri
إَ ْسِرُا
Berzina
إَ ْ ِا
Merampok
إَ ْنتَِه ُ 
Ketika
ِحْ َْي
Pandangan mereka
أبْ َص َرُ  ْم
Meminum khamar
إَ ْشَر ُب ا ْْلَْمَر

KANDUNGAN AYAT DAN HADITS
Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas dia berkata bahwa: Allah SWT mengharamkan hamba-hambaNya berbuat zina, begitupula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya zina.
Imam Al-Qurtubi berkata : Para ulama berkata : Firman Allah (laa taqrabuzzinaa) janganlah kamu mendekati zina ini lebih mendalam maknanya dari dari pada perkataan (walaa tazanuu) janganlah kalian berbuat zina maksudnya adalah bila digunakan kalimat (walaa tazanuu) janganlah kalian berbuat zina maka yang diharamkan adalah hanya perbuatan zina saja, sedangkan segala sesuatu yang mengarah kepada zina tidak dihukumi haram. Sedangkan Allah menggunakan kalimat (walaa taqrabuzzinaa) janganla kamu mendekati zina yang bermakna sangat mendalam, yaitu segala perbuatan yang mendekatkan pelakunya ke perbuatan zina adalah haram terlebih lagi zinanya sangat jelas diharamkan.
Asy-Syaukani dalam Fathul Qodar mengatakan pelarangan zina di dalam al-Qur’an didahului dengan pengantar janganlah kalian medekati. Pengantar tersebut menunjukan bahwa segala kreativitas budaya yang mengorientasikan pelaku manusia menuju kemungkinan perzinaan tidak diperkenankan (diharamkan) oleh Allah. Ini makna eksplisit ungkapan (walaa taqrabuzzinaa)
Adapun hal-hal yang masuk dalam katagori mengantar pelakunya sangat banyak seperti:
Khalawat (berdua-duaan antara laki-laki dan prp yang bukan muhrim di tempat sunyi atau tersembnyi. Mengumbar aurat, pandangan mata yang liar, dan pikiran atau hati yang kotor.
Terkait dengan potongan ayat : ”innahuu kaana faa hisyataw wasaaa sabiilaa” sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang kejidan suatu jalan yang buruk. Menurut al-Qurtubi karena zina menjerumuskan pelakunya dalam neraka jahannam dan termasuk perkara dosa besar.
Ayat 2 surah an-Nuur tentang hukuman bagi pelaku zina dan tata caranya. Pelaku zina bisa saja seorang lajang yang belum menikah (gairu muhshan) atau telah menikah dengan pernikahan yang benar serta ia adalah orang yang baligh dan berakal (muhshan). Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhshan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikian menurut jumhur ulama. Sedangkan Abu Hanifa, berpendapat bahwa pengasingan ini dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa), jika dia berkehendak maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak diasingkan. Sedangkan hukuman bagi pezina yang sudah menikah (muhshan) adalah dirajam (dilempari batu).


Dalam pelaksanaan ketentuan hukum itu, tidak perlu merasa terhalang oleh rasa iba dan kasihan, jika benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab konsekwensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah dari pada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain jera. Islam sangat menghormati lima maslahah / kepentingan yang diakui oleh syariat Islam, yaitu :
a.         Memelihara jiwa
b.        Memelihara agama
c.         Memelihara akal pikiran
d.        Memelihara harta kekayaan
e.        Memelihara kehormatan
Zina merupakan bentuk perlawanan terhadap kehormatan. Sementara hukum positif modern memberikan sanksi yang terlalu rendah seperti penjara terhadap pelaku zina, akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu berdampak timbul penyakit masyarakat (PMS, HIV & AIDS) dan ketidak jelasan keturunan.
Dalam hadits di atas, dijelaskan bahwa : keimanan seseorang itu menjadi barometer perbuatan manusia, dalam hadits di atas jika keimanan seseorang itu kuat maka ia tidak akan melakukan empat perbuatan berikut : berzina, meminum-minuman keras, mencuri dan merampas hak orang lain. Bila seseorang melakukan empat hal tersebut maka tidak sempurnah keimanannya.
Berikut adalah Hal-hal yang memicu seseorang untuk melakukan perbuatan zina :
1.  Melihat aurat (QS.an-Nur : 31)
2.  Mendengarkan hal-hal yang mengundang hawa nafsu
3.  Pergaulan bebas laki-laki dan perempuan
4.    Berduaan (khalwat, dengan lawan jenis yang bukan mahramnya atau pacaran

SIKAP / PERILAKU

SIkap dan perilaku yang dapat diterapkan sebagai penghayatan dan pengamalan dari QS. Al-Isra : 32 dan An-Nur ; 2 adalah:simak pertanyaan berikut !!!!!!!
Tahukah kalian bagaimana cara menghindari pergulan bebas dan perbuatan keji ?
Janganlah kalian melakukan hal-hal yang mengatarkan kalian ke perbuatan zina, apalagi melakukan zina. Berikut adalah hal-hal yang bisa memicu seseorang melakukan perbuatan zina, diantaranya adalah :….
1.        Melihat aurat
Melihat aurat, baik aurat seorang laki-laki maupun perempuan adalah haram hukumnya. Melihat aurat, baik secara langsung maupun tidak (seperti melihat video atau gambar) ternyata bisa menimbulkan dan membangktkan gairah seks. Gairah ini tidak salah jika disalurkan sesuai hukum Islam. Melihat aurat bisa menjadi pemicu awal niatan untuk perbuatan zina, inilah yang dinamakan zina mata. Oleh sebab itu memelihara atau menutup aurat itu menjadi penting untuk menghindari perbuatan keji. Allah memerintahkan kaum mukminin untuk menjaga padangannya terhadap lawan jenisnya karena hal ini dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Firman Allah : Dan katakanlah kepada wanita-wanitayang beriamn hendaknya mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya (QS. An-Nur : 30)

2.        Mendengarkan hal-hal yang mengundang hawa nafsu
Selain melihat, mendengarkan hal-hal yang buruk, yang bisa mengundang hawa nafsu pun harus dihindari juga, seperti berceritera atau berbicara hal-hal yang buruk/tidak senonoh, mendengarkan lirik lagu yang isinya tentag rayuan, pacaran, perselingkuhan, dan jika hal ini diperdengarkan terus menerus, bisa mengantarkan pelakunya untuk berhayal dan berangan-angan yang tidak baik. Ini berbahaya dan harus dihindari. Oleh


sebab itu dengarkanlah hal-hal yang bermanfaat dan yang mengajak kita untuk selalu ingat kepada Allah dan Rasul-Nya.

3.        Pergaulan bebas laki-laki dan perempuan
Interaksi antara laki-laki dan perempuan dikatakan baik dan sehat apabila tidak melanggar aturan dan etika sosial, budaya dan agama. Sebaliknya, pergaulan tidak memperdulikan norma atau etika sosial, budaya dan agama adalah pergaulan bebas. Pergulan bebas merupakan tipikal pergaulan yang biasanya berujung pada hal-hal yang mendekati zina (seperti dugem / dunia gemerlap, konsumsi narkoba )atau zina itu sendiri. Pergaulan bebas bisa terjadi di mana saja. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dalam bergaul dan memilih teman. Aturan dan etika harus tetap dijaga. Bahkan dalam al-QUr’an disinggung, jika isteri-isteri Nabi membutuhkan sesuatu, maka mereka dianjurkan untuk meminta dari balik tabir (biar orang lain tidak melihatnya), sebagai usaha untuk berhati- hati dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah.

4.        Berduaan (khalwat) dengan lawan jenis yang bukan mahramnya atau pacaran
Khalwat dalam bahasa Arab berarti berdua di suatu tempat dimana tidak ada orang lain atau ada orang lain, namun pembicaraan mereka berduatidak bisa didengar orang lain. Berdua-duaan dengan lawan jenis mungkin sekarang dianggap sebagai hal yang biasa, dengan alas an bisnis, meeting, belajar kelompok dan lain-lain. Padahal, itu sangat berbahaya dan berpotensi selain menimbulkan fitnah (orang lain akan berprasangka buruk kepadanya) juga berpotensi mengundang setan mengundang perbuatan-perbuatan yang asusila). Apalagi berdua-duan tersebut dilakukan dengan perempuan yang bukan mahromnya. Rasulullah bersabda : “janganlah sekali-kali seorang (diantara kalian) berduaan dengan lawan jenis, kecuali dengan mahromnya” (HR. al-Bukhori & Muslim).
KESIMPULAN
1.        Kandungan QS. Al-Isra : 32 adalah :
-          Larangan mendekati perbuatan zina, yakni termasuk di dalamnya hal-hal yang mengantar pelakunya kepada kemungkinan berbuat zina, di antaranya adalah memandang aurat, mendengarkan hal-hal yang mengundang hawa nafsu, membicarakan hal-hal yang mengarah kepada zina, pergaulan bebas, dan khalwat yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya
-          Mendekati atau melakukan hal-hal yang mengarah ke zina saja diharamkan apalagi melakukan zina sudah pasti sangat diharamkan.

2.        Kandungan QS. An-Nur : 2 adalah :
-          Hukuman bagi pelaku zina perempuan dan laki-laki adalah jika pelaku zina muhshon (orang yang sudah bersuami atau beristeri) di rajam, jika ghairu muhshn (belum bersuami atau beristeri) dicambuk 100 kali.
-          Larangan bagi pelaksanaan hukuman berbelas kasihan yang menyebabkan tidak melaksanakan ketentuan hukum Allah.

Kandungan Hadits Nabi menyebutkan bahwa terdapat perbuatan yang menyebabkan keimanan seorang mukmin tidak sempurna yaitu : berzina, meminum minuman keras (memabukan dan narkoba), mencuri dan merampas hak orang lain.

No comments:

Post a Comment