BAB III
HIDUP JADI TENANG DENGAN MENGHINDARI PERBUATAN KEJI DAN PERGAULAN BEBAS
A.
QS. Al-Isro ayat 32 :
Mufrodat / Kosa
Kata
Perbuatan keji
|
فَ ِح َش ً
|
Dan janganlah
kamu
mendekati
|
َوالَ تَ ْقَرب ُْوا
|
Buruk
|
َو
َس ءَ
|
Zina
|
الِّ نَ َ
|
B.
QS. An-Nur ayat 2 :
Mufrodat / Kosa Kata
Rasa belas kasihan
|
َرأْفَ ٌ
|
Pezina
perempuan
|
الَّ انِيَ ُ
|
Menyaksikan
|
َولْيَ ْش َه ْد
|
Dan pezina
laki-laki
|
َو الَّ اِا
|
Hukuman
mereka
|
َع
َذاب َُه َم
|
Derahlah
|
فَ ْجلِ ُدْوا
|
Sebagian/sekelompok
|
طَ اَِ ٌ
|
Mencegah kamu
|
تَأ ُخ ُذُك ْم
|
C.
Hadits
ِحْ َْي إ َْ ِ ِْن َوُ َو ُمْؤِم ٌن َوالَ إَ ْشَر ُب ا ْْلَْمَر
ُ َرْإ َرَة أإ الَّنِِب صلي
هللا عليه وسلم َق َا
: الَ إ َْ ِِن الَّ اِِنُّ
َح ِدإْ ُث أَِِب
رَِواإٍَ َوالَ إ َْنتَِه ُ ن ُْهبَ ً َإا َت َشَر ٍ إ َْرفَ ُع
ِحْ َْي إَ ْسِر ُا َوُ َو ُمْؤِم ٌن . َوَزا َ ِِف
ِحْ َْي إَ ْشَرب َُه َوُ َو ُمْؤِم ٌن َوالَ إَ ْسِر ُا
Mufrodat / Kosa Kata
ِحْ َْي إ َْنتَِهبُ َه َوُ َو ُمْؤِم ٌن . (أخر جه البخ ري و مسلم)
َص َرُ ْم فِْي َه
ُس لَْيِه أبْ
النَّ
Mencuri
|
إَ ْسِرُا
|
Berzina
|
إَ ْ ِا
|
Merampok
|
إَ ْنتَِه ُ
|
Ketika
|
ِحْ َْي
|
Pandangan mereka
|
أبْ َص َرُ ْم
|
Meminum khamar
|
إَ ْشَر ُب ا ْْلَْمَر
|
KANDUNGAN AYAT DAN HADITS
Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas dia berkata
bahwa: Allah SWT mengharamkan
hamba-hambaNya berbuat zina, begitupula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya zina.
Imam Al-Qurtubi berkata : Para ulama
berkata : Firman Allah (laa taqrabuzzinaa) janganlah kamu mendekati zina ini lebih
mendalam maknanya dari dari pada perkataan
(walaa tazanuu) janganlah kalian berbuat zina
maksudnya adalah bila
digunakan kalimat (walaa
tazanuu) janganlah kalian berbuat zina maka yang diharamkan adalah hanya perbuatan zina saja,
sedangkan segala sesuatu
yang mengarah kepada
zina tidak dihukumi haram. Sedangkan Allah
menggunakan kalimat (walaa taqrabuzzinaa) janganla kamu mendekati zina yang
bermakna sangat mendalam, yaitu segala perbuatan yang mendekatkan pelakunya ke perbuatan zina adalah haram
terlebih lagi zinanya
sangat jelas diharamkan.
Asy-Syaukani dalam Fathul Qodar mengatakan pelarangan zina di dalam al-Qur’an
didahului dengan pengantar janganlah kalian medekati. Pengantar tersebut menunjukan bahwa segala kreativitas
budaya yang mengorientasikan pelaku manusia menuju kemungkinan perzinaan tidak diperkenankan (diharamkan) oleh Allah. Ini makna eksplisit ungkapan (walaa taqrabuzzinaa)
Adapun hal-hal yang masuk dalam katagori mengantar
pelakunya sangat banyak seperti:
Khalawat (berdua-duaan antara laki-laki dan prp yang bukan muhrim
di tempat sunyi atau
tersembnyi. Mengumbar aurat,
pandangan mata yang
liar, dan pikiran
atau hati yang
kotor.
Terkait dengan potongan ayat : ”innahuu
kaana faa hisyataw wasaaa sabiilaa” sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang kejidan suatu jalan yang buruk. Menurut al-Qurtubi karena zina
menjerumuskan pelakunya dalam neraka jahannam dan termasuk perkara dosa besar.
Ayat
2 surah an-Nuur
tentang hukuman bagi
pelaku zina dan tata caranya. Pelaku zina bisa saja seorang lajang yang belum menikah (gairu
muhshan) atau telah menikah dengan pernikahan yang benar serta
ia adalah orang
yang baligh dan berakal (muhshan). Adapun hukuman untuk
pelaku zina ghairu
muhshan adalah 100 kali cambukan
dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama
setahun, demikian menurut
jumhur ulama. Sedangkan Abu
Hanifa, berpendapat bahwa
pengasingan ini dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa), jika dia berkehendak maka
dia bisa mengasingkannya dan jika tidak
berkehendak maka tidak diasingkan. Sedangkan hukuman bagi pezina yang
sudah menikah (muhshan) adalah dirajam (dilempari batu).
Dalam pelaksanaan ketentuan hukum itu, tidak perlu
merasa terhalang oleh rasa iba dan
kasihan, jika benar-benar beriman kepada Allah
dan hari akhir.
Sebab konsekwensi iman adalah
mendahulukan perkenan Allah dari pada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri
oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi
pelajaran yang membuat orang lain jera. Islam sangat menghormati lima maslahah / kepentingan yang diakui oleh syariat Islam, yaitu :
a.
Memelihara jiwa
b.
Memelihara agama
c.
Memelihara akal pikiran
d.
Memelihara harta kekayaan
e.
Memelihara kehormatan
Zina
merupakan bentuk perlawanan terhadap kehormatan. Sementara hukum positif modern
memberikan sanksi yang terlalu rendah seperti penjara terhadap pelaku zina, akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu berdampak timbul
penyakit masyarakat (PMS,
HIV & AIDS)
dan ketidak jelasan
keturunan.
Dalam hadits di atas,
dijelaskan bahwa : keimanan seseorang itu menjadi barometer perbuatan manusia, dalam
hadits di atas
jika keimanan seseorang itu kuat maka
ia tidak akan melakukan empat perbuatan
berikut : berzina, meminum-minuman keras, mencuri dan merampas hak orang lain.
Bila seseorang melakukan empat hal tersebut maka tidak sempurnah keimanannya.
Berikut adalah Hal-hal
yang memicu seseorang untuk melakukan perbuatan zina :
1.
Melihat aurat
(QS.an-Nur : 31)
2.
Mendengarkan hal-hal
yang mengundang hawa nafsu
3.
Pergaulan bebas
laki-laki dan perempuan
4.
Berduaan (khalwat, dengan lawan jenis
yang bukan mahramnya atau pacaran
SIKAP / PERILAKU
SIkap dan perilaku yang dapat diterapkan sebagai
penghayatan dan pengamalan dari QS. Al-Isra : 32 dan An-Nur ; 2 adalah:…simak pertanyaan
berikut !!!!!!!
Tahukah kalian bagaimana cara menghindari pergulan
bebas dan perbuatan keji ?
Janganlah kalian melakukan hal-hal yang mengatarkan kalian ke perbuatan zina, apalagi melakukan zina. Berikut adalah hal-hal yang bisa
memicu seseorang melakukan perbuatan
zina, diantaranya adalah :….
1.
Melihat aurat
Melihat aurat,
baik aurat seorang
laki-laki maupun perempuan
adalah haram hukumnya. Melihat aurat,
baik secara langsung
maupun tidak (seperti melihat video atau
gambar) ternyata bisa menimbulkan dan membangktkan gairah
seks. Gairah ini tidak salah
jika disalurkan sesuai hukum
Islam. Melihat aurat
bisa menjadi pemicu
awal niatan untuk perbuatan zina, inilah yang
dinamakan zina mata. Oleh sebab itu memelihara atau menutup aurat itu menjadi
penting untuk menghindari perbuatan keji. Allah memerintahkan kaum mukminin untuk menjaga padangannya terhadap lawan
jenisnya karena hal ini dapat mengantarkan kepada perbuatan zina.
Firman Allah : Dan katakanlah kepada wanita-wanitayang
beriamn hendaknya mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya (QS. An-Nur : 30)
2.
Mendengarkan hal-hal
yang mengundang hawa
nafsu
Selain melihat, mendengarkan
hal-hal yang buruk, yang bisa mengundang hawa nafsu pun harus dihindari juga, seperti berceritera atau berbicara hal-hal
yang buruk/tidak senonoh, mendengarkan lirik lagu yang isinya tentag
rayuan, pacaran, perselingkuhan, dan
jika hal ini diperdengarkan terus menerus, bisa mengantarkan pelakunya
untuk berhayal dan berangan-angan yang
tidak baik. Ini berbahaya dan harus dihindari.
Oleh
sebab itu dengarkanlah hal-hal yang bermanfaat dan yang mengajak kita untuk selalu ingat kepada Allah dan Rasul-Nya.
3.
Pergaulan bebas laki-laki dan perempuan
Interaksi antara laki-laki dan perempuan dikatakan baik
dan sehat apabila tidak melanggar aturan dan etika sosial,
budaya dan agama. Sebaliknya, pergaulan
tidak memperdulikan norma atau
etika sosial, budaya
dan agama adalah
pergaulan bebas. Pergulan bebas merupakan
tipikal pergaulan yang biasanya berujung
pada hal-hal yang mendekati zina (seperti dugem
/ dunia gemerlap, konsumsi narkoba )atau
zina itu sendiri. Pergaulan bebas bisa terjadi
di mana saja. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dalam bergaul dan
memilih teman. Aturan dan etika harus tetap dijaga. Bahkan dalam al-QUr’an disinggung, jika isteri-isteri Nabi membutuhkan sesuatu,
maka mereka dianjurkan untuk meminta dari balik
tabir (biar orang
lain tidak melihatnya), sebagai usaha untuk
berhati- hati dan menjauhkan diri dari hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti fitnah.
4.
Berduaan (khalwat) dengan lawan jenis
yang bukan mahramnya atau pacaran
Khalwat dalam bahasa
Arab berarti berdua
di suatu tempat
dimana tidak ada orang lain atau ada orang lain,
namun pembicaraan mereka berduatidak bisa didengar orang lain.
Berdua-duaan dengan lawan jenis mungkin
sekarang dianggap sebagai
hal yang biasa, dengan alas an bisnis,
meeting, belajar kelompok
dan lain-lain. Padahal,
itu sangat berbahaya dan berpotensi selain
menimbulkan fitnah (orang
lain akan berprasangka buruk kepadanya) juga
berpotensi mengundang setan
mengundang perbuatan-perbuatan
yang asusila). Apalagi berdua-duan tersebut dilakukan dengan perempuan yang bukan mahromnya. Rasulullah
bersabda : “janganlah sekali-kali seorang (diantara kalian) berduaan dengan lawan
jenis, kecuali dengan
mahromnya” (HR. al-Bukhori & Muslim).
KESIMPULAN
1.
Kandungan QS. Al-Isra : 32 adalah
:
-
Larangan
mendekati perbuatan zina, yakni termasuk di dalamnya hal-hal yang mengantar
pelakunya kepada kemungkinan berbuat zina, di antaranya adalah memandang aurat,
mendengarkan hal-hal yang mengundang hawa nafsu, membicarakan hal-hal yang mengarah kepada zina, pergaulan bebas, dan
khalwat yaitu berduaan antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya
-
Mendekati atau melakukan
hal-hal yang mengarah
ke zina saja diharamkan apalagi melakukan zina sudah pasti sangat diharamkan.
2.
Kandungan QS. An-Nur : 2 adalah
:
-
Hukuman bagi pelaku zina perempuan
dan laki-laki adalah jika pelaku
zina muhshon (orang yang sudah bersuami
atau beristeri) di rajam, jika ghairu muhshn
(belum bersuami atau beristeri) dicambuk 100 kali.
-
Larangan bagi pelaksanaan hukuman berbelas kasihan yang menyebabkan tidak melaksanakan
ketentuan hukum Allah.
No comments:
Post a Comment