BAB IV
Pernikahan Dalam Islam
Pernikahan Dalam Islam
(MUNAKAHAT)
Islam merupakan agama yang sempurna. Alasannya, setiap ini kehidupan manusia terdapat aturan tertentu yang pada dasarnya peraturan tersebut untuk kebaikan manusia itu sendiri, di antaranya pernikahan. Secara fitrah, manusia akan mencintai lawan jenisnya dan ingin meneruskan keturunannya. Oleh karna itulah, Allah swt. Mensyariatkan pernikahan yang menghalalkan hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pernikahan molai dari definisi, hukum, tujuan. Hingga hal-hal lain yang berkaitan erat dengan pernikahan. Simaklah pembahasan berikut.
A. Ketentuan Hukum Islam Tentang Pernikahan
1. Pengertian pernikahan
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Dalam istilah syari’at nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga yang bahagia yang diridhai oleh Allah swt. Sabda Rosulullah saw. Yang artunya sebagai berikut:
“Saya shalat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan perbuatan(sunnah)ku maka dia bukanlah dari golonganku” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a)
2. Dasar Hukum Nikah
a. Sunah
Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan (walaupuntidaksegeramenikah)
b.Wajib
Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah
c.Makruh
Bagi yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anaknya
d.Haram
Bagi yang ingin menikah dengan maksud menyakiti wanita yang akan dinikahinya
“Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan (kehormatan) dan barangsiapa tidak mampu menikah hendaklah ia berpuasa. Sebab puasa itu penjaga baginya.” (H.R, bukhari dan Muslim)
1. Pengertian pernikahan
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Dalam istilah syari’at nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga yang bahagia yang diridhai oleh Allah swt. Sabda Rosulullah saw. Yang artunya sebagai berikut:
“Saya shalat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan perbuatan(sunnah)ku maka dia bukanlah dari golonganku” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a)
2. Dasar Hukum Nikah
a. Sunah
Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan (walaupuntidaksegeramenikah)
b.Wajib
Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah
c.Makruh
Bagi yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anaknya
d.Haram
Bagi yang ingin menikah dengan maksud menyakiti wanita yang akan dinikahinya
“Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan (kehormatan) dan barangsiapa tidak mampu menikah hendaklah ia berpuasa. Sebab puasa itu penjaga baginya.” (H.R, bukhari dan Muslim)
3.Tujuan Pernikahan
1. Untuk memperolah rasa cinta dan kasih sayang.
2. Untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah
Wa rohmah, keluarga yang merasakan kebahagiaan
Lahir dan bathin. Sebagaimana di jelaskan dalam alquran
Yang artinya:
“dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah telah men
Ciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya
Kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya,dan di
Jadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguh
Nya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-
Tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S ar-rum :21)
3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah
4. dan diridhoi Allah swt
5. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat
6. Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia dan akherat
4. Rukun Nikah
1.Ada calon suami.
Syarat seorang suami:
– Seorang laki-laki dewasa
– Beragama islam
– Tidak dipaksa/terpaksa
– Tidak sedang dalam ihram haji arau umrah
– Bukan muhrim calon istrinya
2.Ada calon istri
Syarat sorang istri:
a. – seorang wanita yang cukup umur
b. – bukan perempuan musyrik
c. – tidak dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain
d. – bukan mahram calon suaminya.
3. Adawalinikah.
Yaituwali yang menikahkanmempelailaki-lakidenganmempelaiwanitaataumengizinkanpenikahannya. Yaitu, kepala negara yang beragama Islam. Di Indonesia wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya yaitu menteri agama. Dan menteri agama melimpahkan kepada pembantunya kepala kantor urusan agama disetiap kecamatan.
Pembagian wali nikah
Yaitu, wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkannya.
Syarat-Syarat seorang walinikah:
• Beragama Islam
• Laki-laki
• Baligh dan berakal
• Merdeka dan bukan hamba sahaya
• Bersifat adil
• Tidak sedang ihram haji atau umrah
4. Ada dua orang saksi
1. Untuk memperolah rasa cinta dan kasih sayang.
2. Untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah
Wa rohmah, keluarga yang merasakan kebahagiaan
Lahir dan bathin. Sebagaimana di jelaskan dalam alquran
Yang artinya:
“dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah telah men
Ciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya
Kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya,dan di
Jadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguh
Nya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-
Tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S ar-rum :21)
3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah
4. dan diridhoi Allah swt
5. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat
6. Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia dan akherat
4. Rukun Nikah
1.Ada calon suami.
Syarat seorang suami:
– Seorang laki-laki dewasa
– Beragama islam
– Tidak dipaksa/terpaksa
– Tidak sedang dalam ihram haji arau umrah
– Bukan muhrim calon istrinya
2.Ada calon istri
Syarat sorang istri:
a. – seorang wanita yang cukup umur
b. – bukan perempuan musyrik
c. – tidak dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain
d. – bukan mahram calon suaminya.
3. Adawalinikah.
Yaituwali yang menikahkanmempelailaki-lakidenganmempelaiwanitaataumengizinkanpenikahannya. Yaitu, kepala negara yang beragama Islam. Di Indonesia wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya yaitu menteri agama. Dan menteri agama melimpahkan kepada pembantunya kepala kantor urusan agama disetiap kecamatan.
Pembagian wali nikah
Yaitu, wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkannya.
Syarat-Syarat seorang walinikah:
• Beragama Islam
• Laki-laki
• Baligh dan berakal
• Merdeka dan bukan hamba sahaya
• Bersifat adil
• Tidak sedang ihram haji atau umrah
4. Ada dua orang saksi
syarat saksi:
• – beragama islam
• – laki-laki
• – baligh dan berakal sehat
• – dapat mendengar
• – dapat melihat
• – dapat berbicara
• – adil
• – tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
• – laki-laki
• – baligh dan berakal sehat
• – dapat mendengar
• – dapat melihat
• – dapat berbicara
• – adil
• – tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
5. Ada akad nikah
yaitu ucapan ijab qabul. Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Q.s an Nisa: 23).
yaitu ucapan ijab qabul. Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Q.s an Nisa: 23).
5. Muhrim
Muhrim secara bahasa berarti diharamkan. Dalam masalah fikih muhrim bermakna wanita yang haram untuk dinikahi.
a.Karena keturunan:
• Ibu kandung dan seterusnya keatas
• Anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah
• Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu)
• Anak perempuan dari saudara laki-lakidan seterusnya kebawah
• Anak perempuan darisaudara perempuan danseterusnya ke bawah
b.Karena hubungan sepersusuan:
• Ibu yang menyusui
• Saudara perempuan sesusuan
Wanita yang haram dinikahi
c.Karenaperkawinan:
• Ibu dari istri
• Anak tiri, apabila suami sudah berkumpul denganibunya
• Ibu tiri baik sudah dicerai atau belum
• Menantu. Baik yang sudahdiceraiataubelum Karenaadapertalianmuhrimdengan istri.
6.KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI
Suami:
• Memberi nafkah
• Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak
• Bergaul dengan istri dan anak-anak yang baik
• Menjaga istri dan anak dari bencana
• Membantu istri dalam tugas sehari-hari
Istri :
• Taat pada suami dalam batas yang sesuai dengan ajaran Islam
• Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami
• Membantu suami dalam memimpin keselamatan dan kesejahteraan keluarga
• Menerima dan menghormati pemberian suami
• Hormat dan sopan pada suami dan keluarganya
• Memelihara, mengasuh dan mendidik anak
Muhrim secara bahasa berarti diharamkan. Dalam masalah fikih muhrim bermakna wanita yang haram untuk dinikahi.
a.Karena keturunan:
• Ibu kandung dan seterusnya keatas
• Anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah
• Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu)
• Anak perempuan dari saudara laki-lakidan seterusnya kebawah
• Anak perempuan darisaudara perempuan danseterusnya ke bawah
b.Karena hubungan sepersusuan:
• Ibu yang menyusui
• Saudara perempuan sesusuan
Wanita yang haram dinikahi
c.Karenaperkawinan:
• Ibu dari istri
• Anak tiri, apabila suami sudah berkumpul denganibunya
• Ibu tiri baik sudah dicerai atau belum
• Menantu. Baik yang sudahdiceraiataubelum Karenaadapertalianmuhrimdengan istri.
6.KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI
Suami:
• Memberi nafkah
• Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak
• Bergaul dengan istri dan anak-anak yang baik
• Menjaga istri dan anak dari bencana
• Membantu istri dalam tugas sehari-hari
Istri :
• Taat pada suami dalam batas yang sesuai dengan ajaran Islam
• Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami
• Membantu suami dalam memimpin keselamatan dan kesejahteraan keluarga
• Menerima dan menghormati pemberian suami
• Hormat dan sopan pada suami dan keluarganya
• Memelihara, mengasuh dan mendidik anak
Pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu:
a. sumpah suami yang menuduh istrinya berzina dikarenakan suami tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi
b.melepaskan ikatan pernikahan dengan mengucapkan secara suka rela oleh pihak suami.
c.Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antar suami dan istri
d.Fasakh adalah melepaskan ikatan pertalian antara suami dan istri.
e.Talaka dalah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan sebuah lafal tertentu.
f.Li’an adalah sumpahsuami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih
Hal-hal yang dapat memutuskan pernikahan:
A .Zihar adalah suatu ungkapan yang menyatakan kepada istrinya “bagiku kamu seperti pumggung ibuku”, ketika ia hendak mengharamkan istrinya itu bagi dirinya.
b. Khulu’ adalah ucapansuami yang menyerupakanistrinyadenganibunya
c. Ila’ adalah bersumpah untuk tidak lagi mencampuri istri.
d.IddahYaitu: masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk bisa mneikah kembali
• Lama masa iddah
Karena suami wafat
a. 4 bulan sepuluh hari bagi istri yang tidak hamil. Baik sudah bercampur atau belum
b. Sampai melahirkan jika istri sedang hamil
Karena talak, fasajh dan khulu’
a. Tidak ada iddah bagi istri yang belum bercampur
b. bagi yang sudah bercampur:
– 3 kali suci, bagi yang masih menstruasi
– 3 bulan., bagi yang sudah berhenti menstruasi
– sampai melahirkan, bagi istri yang sedang hamil
f.Rujuk
berarti kembalinya suami kepada ikatan pernikahan dengan istrinya yang dicerai dalam masa iddah
jika sebelum mentalak suami belum menyempurnakan pembagian waktunya
jika rujuknya suami dengan niat karena Allah
Rukun rujuk
• Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada dalam masa iddah
• Keinginan rujuk suami atas kehendaknya sendiri
• Ada dua orang laki-laki yang adil sebagai saksi
• Ada shigat atau ucapan rujuk
Hukum rujuk
Wajib, bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika suami menalak salah seorang istrinya, sedangkan sebelum menalak. Ia belum menyempurnakan pembagian waktunya,
Sunnah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri, misalnya dengan rujuknya suami kepada istrinya niat karena allah, untuk memperbaiki sikap dan prilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganyasebagai rumah tangga bahagia.
Makruh apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat dari pada rujuk.
Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau untuk mendurhakai allah.
B. Hikmah Pernikahan
• Pernikahan merupakan cara yang benar, baik dan diridhai Allah swt untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah
• Melalui pernikahan suami-istri dapat memupuyk rasa tanggungjawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya
• Menjalin hubungan silaturahim antara keluarga suami dan keluarga istri
C. Pernikahan Menurut Perundang-undangan di Indonesia
Pernikahan diatur dalam keputusan menteri agama RI no. 154/1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden RI no. 1/1991 tanggal 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Pernikahan
Akta Nikah
Dalam pasal 7 ayat (1) dari Kompilsai Hukum Islam di bidang hukum pernikahan dijelaskan bahwa pernikahan hanya bisa dibuktikan dengan Akta nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Akta Nikah mempunyai nama lain Buku Nikah adalah surat keterangan yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan. Di dalamnya memuat informasi tempat berlangsungnya penikahan, yang terjadi pada hari, tanggal, bulan, tahun dan jam telah terjadinya akad nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan berikut para saksinya
• Kawin Hamil.
• Dalam pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam di bidang hukum pernikahan dijelaskan:
o Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
o Perkawinan dengan wanita hamil yag disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran terlebih dahulu.
o Dengan dilangsungkannya pernikahan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
a. sumpah suami yang menuduh istrinya berzina dikarenakan suami tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi
b.melepaskan ikatan pernikahan dengan mengucapkan secara suka rela oleh pihak suami.
c.Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antar suami dan istri
d.Fasakh adalah melepaskan ikatan pertalian antara suami dan istri.
e.Talaka dalah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan sebuah lafal tertentu.
f.Li’an adalah sumpahsuami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih
Hal-hal yang dapat memutuskan pernikahan:
A .Zihar adalah suatu ungkapan yang menyatakan kepada istrinya “bagiku kamu seperti pumggung ibuku”, ketika ia hendak mengharamkan istrinya itu bagi dirinya.
b. Khulu’ adalah ucapansuami yang menyerupakanistrinyadenganibunya
c. Ila’ adalah bersumpah untuk tidak lagi mencampuri istri.
d.IddahYaitu: masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk bisa mneikah kembali
• Lama masa iddah
Karena suami wafat
a. 4 bulan sepuluh hari bagi istri yang tidak hamil. Baik sudah bercampur atau belum
b. Sampai melahirkan jika istri sedang hamil
Karena talak, fasajh dan khulu’
a. Tidak ada iddah bagi istri yang belum bercampur
b. bagi yang sudah bercampur:
– 3 kali suci, bagi yang masih menstruasi
– 3 bulan., bagi yang sudah berhenti menstruasi
– sampai melahirkan, bagi istri yang sedang hamil
f.Rujuk
berarti kembalinya suami kepada ikatan pernikahan dengan istrinya yang dicerai dalam masa iddah
jika sebelum mentalak suami belum menyempurnakan pembagian waktunya
jika rujuknya suami dengan niat karena Allah
Rukun rujuk
• Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada dalam masa iddah
• Keinginan rujuk suami atas kehendaknya sendiri
• Ada dua orang laki-laki yang adil sebagai saksi
• Ada shigat atau ucapan rujuk
Hukum rujuk
Wajib, bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika suami menalak salah seorang istrinya, sedangkan sebelum menalak. Ia belum menyempurnakan pembagian waktunya,
Sunnah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri, misalnya dengan rujuknya suami kepada istrinya niat karena allah, untuk memperbaiki sikap dan prilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganyasebagai rumah tangga bahagia.
Makruh apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat dari pada rujuk.
Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau untuk mendurhakai allah.
B. Hikmah Pernikahan
• Pernikahan merupakan cara yang benar, baik dan diridhai Allah swt untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah
• Melalui pernikahan suami-istri dapat memupuyk rasa tanggungjawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya
• Menjalin hubungan silaturahim antara keluarga suami dan keluarga istri
C. Pernikahan Menurut Perundang-undangan di Indonesia
Pernikahan diatur dalam keputusan menteri agama RI no. 154/1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden RI no. 1/1991 tanggal 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Pernikahan
Akta Nikah
Dalam pasal 7 ayat (1) dari Kompilsai Hukum Islam di bidang hukum pernikahan dijelaskan bahwa pernikahan hanya bisa dibuktikan dengan Akta nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Akta Nikah mempunyai nama lain Buku Nikah adalah surat keterangan yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan. Di dalamnya memuat informasi tempat berlangsungnya penikahan, yang terjadi pada hari, tanggal, bulan, tahun dan jam telah terjadinya akad nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan berikut para saksinya
• Kawin Hamil.
• Dalam pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam di bidang hukum pernikahan dijelaskan:
o Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
o Perkawinan dengan wanita hamil yag disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran terlebih dahulu.
o Dengan dilangsungkannya pernikahan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
RANGKUMAN
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Dalam istilah syari’at nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga yang bahagia yang diridhai oleh Allah swt.
Dasar hukum islam ada lima diantaranya adalah jaiz, sunah, wajib, makruh, dan haram.
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Dalam istilah syari’at nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga yang bahagia yang diridhai oleh Allah swt.
Dasar hukum islam ada lima diantaranya adalah jaiz, sunah, wajib, makruh, dan haram.
Tujuan pernikahan adalah:
1. Memperoleh ketenangan hidup
2. Memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
3. Memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan di ridhai Allah
4. Memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat.
5. Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat
Rukun nikah:
1. Calon suami dan istri
2. Wali nikah
3. Dua orang saksi
4. Ijab dan qabul
Hikmah pernikahan:
o Pernikahan merupakan cara yang benar, baik dan diridhai Allah swt untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah
o Melalui pernikahan suami-istri dapat memupuyk rasa tanggungjawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya
o Menjalin hubungan silaturahim antara keluarga suami dan keluarga istri
Di dalam islam juga ada konsep di antaranya adalah:
1. Talak
2. Perceraian
3. Iddah
4. Rujuk
1. Memperoleh ketenangan hidup
2. Memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
3. Memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan di ridhai Allah
4. Memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat.
5. Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat
Rukun nikah:
1. Calon suami dan istri
2. Wali nikah
3. Dua orang saksi
4. Ijab dan qabul
Hikmah pernikahan:
o Pernikahan merupakan cara yang benar, baik dan diridhai Allah swt untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah
o Melalui pernikahan suami-istri dapat memupuyk rasa tanggungjawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya
o Menjalin hubungan silaturahim antara keluarga suami dan keluarga istri
Di dalam islam juga ada konsep di antaranya adalah:
1. Talak
2. Perceraian
3. Iddah
4. Rujuk
No comments:
Post a Comment